Penulis: Muhammad Thaufan Arifuddin
Pemerhati media, korupsi, demokrasi dan budaya lokal. Beliau mengajar di Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas
JurnalPost.com – Penyandang disabilitas menurut UU No. 8 Tahun 2016 adalah semua orang yang menderita cacat fisik, mental, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang mungkin menghadapi hambatan dan kesulitan dalam bekerja sama secara penuh dan efektif dengan warga negara dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup. lainnya berdasarkan persamaan hak dan non-diskriminasi.
Penyandang disabilitas meliputi penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas intelektual, dan/atau penyandang disabilitas sensorik. Perlindungan hak memilih bagi kelompok penyandang disabilitas tertuang dalam Pasal 350 par. 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Negara harus menjamin penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan politik yang sama dengan orang lain (CRPD, Pasal 29). Konvensi internasional ini menetapkan sejumlah kebijakan yang harus diambil untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik atas dasar kesetaraan dengan orang lain, termasuk hak dan kesempatan untuk memilih dan dipilih.
Langkah-langkah kebijakan ini harus memastikan bahwa prosedur, peralatan dan bahan-bahan pemilu sesuai, dapat diakses dan mudah dipahami serta digunakan oleh penyandang disabilitas, harus melindungi hak penyandang disabilitas untuk memilih melalui pemungutan suara rahasia, harus melindungi hak-hak penyandang disabilitas. penyandang disabilitas untuk dicalonkan dalam pemilu dan untuk memegang jabatan serta menjalankan semua fungsi publik di semua tingkat pemerintahan, termasuk memfasilitasi penggunaan teknologi bantu jika relevan, dan harus memastikan akses yang setara dan efektif terhadap prosedur dan fasilitas pemilu untuk melaksanakan hak mereka. hak untuk memilih, termasuk penyediaan akomodasi yang memadai.
Negara juga harus mendorong terciptanya lingkungan di mana penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh tanpa diskriminasi dalam pemerintahan dan mendorong partisipasi mereka dalam urusan publik. Tentu saja, negara-negara juga harus mempertimbangkan kesetaraan dan non-diskriminasi, kapasitas hukum, aksesibilitas, dan peningkatan kesadaran untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak pilih dan dapat melaksanakannya (Schultz dan Toplak, 2023).
Oleh karena itu, undang-undang nasional dan internasional telah memiliki ketentuan yang jelas mengenai pentingnya melindungi hak-hak penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus dalam pemilu. Harapannya, pada pemilu 2024, seluruh penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus dapat memilih dengan mudah dan nyaman. Kita harus memastikan pemilu 2024 ramah terhadap penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus. Amin
Quoted From Many Source